RUKUN WISUDA
![]() |
| Saya Bersama Wisudawati Institut Agama Islam Cipasung 2014-Laila Nurbarkah (Cum Laude) |
Wisuda merupakan sesuatu yang dinanti-nantikan banyak orang, Ya,
sebab yang menantikannya tidak hanya para mahasiswa itu sendiri, Tapi plus
keluarga, sahabat dan biasanya calon pendamping hidupnya juga.
Lazimnya ketika seseorang yang sudah menginjak atau bahkan baru mau
mendekati semester akhir, lontaran pertanyaan “Kapan Wisuda?” akan bergitu hangat ditelinga.
Ngomong-ngomong tentang wisuda, saya jadi kepikiran “Rukun Wisuda”.
Apa rukun wisuda itu? Ya, kita samakan saja pemahaman rukun wisuda ini dengan
rukun shalat, haji, atau bisa juga puasa. Yang namanya rukun berarti wajib,
tidak bisa ditinggalkan atau tidak bisa juga digantikan. Ya soal pengertian rukun
wisuda pun sama persis. Terus kalau begitu, apa saja yang termasuk “Rukun
Wisuda”?.
Nah, di bawah ini, beberapa rukun wisuda yang saya kumpulkan
sendiri sesuai dengan pengalaman dan pendalaman study pengamatan yang sealakadarnya.
Pertama, nilai mata kuliah tuntas, tidak bolong-bolong, itu artinya
bagi kamu yang saat duduk di semester 1,2,3 hingga 7 masih punya utang nilai baik
Tugas, UTS atau UAS dan sebagainya. Maka, sebelum nyusun tentunya kamu mesti tuntasin
dulu dong nilai-nilainya. Ingat, nilai menentukan nasib khatamnya kuliahmu.!
Kedua, menyusun Skripsi. Dalam penyusunan ini mestilah hasil karya
sendiri, tidak plagiat atau dapat beli(dibuatkanorang lain). Kalau hasil orang
lain, sama saja dengan bohon! Jadi kalau pun sarjana, sarjana palsu.
Ketiga, Lulus ujian lisan juga sidang. Tanjakan terakhir bagi mahasiswa
semester akhir, ya sidang. Makanya persiapkan sebaik mungkin persidanganmu
dengan para dosen penguji. Jangan berharap dosen pengujinya yang baik-baik, sebab
itu akan memicumu untuk malas.
Keempat, lunaskan pembayaran. Ya itu, merupakan bagian yang amat
penting, pasalnya. Kalau administrasi ke kampusnya masih ngutang atau nunggak
ya mana mungkin dikasih “Toga” kan?
Kelima, Apa ya? Sudah kayaknya cukup empat saja.
Terus PW(Bukan posisi wenak tapi pendamping wisuda) sama Cumlaude
sih termasuk rukun wisuda tidak? Ya tidak atuh, kalau keduanya masuk kategori
“Rukun Wisuda” ya kasian yang masih jomblo, sudah jomblo berdosa pula. Krik..Krik
Jadi, hemat saya, PW hukumnya mubah dan Cum Laude itu, ya Fadhol (Nilai
Tambah) saja.Wallahu A'lam[]

No comments:
Post a Comment