Saturday, 19 September 2015

RUKUN WISUDA


Saya Bersama Wisudawati Institut Agama Islam Cipasung 2014-Laila Nurbarkah (Cum Laude)

Wisuda merupakan sesuatu yang dinanti-nantikan banyak orang, Ya, sebab yang menantikannya tidak hanya para mahasiswa itu sendiri, Tapi plus keluarga, sahabat dan biasanya calon pendamping hidupnya juga.
Lazimnya ketika seseorang yang sudah menginjak atau bahkan baru mau mendekati semester akhir, lontaran pertanyaan  “Kapan Wisuda?” akan bergitu hangat ditelinga.

Ngomong-ngomong tentang wisuda, saya jadi kepikiran “Rukun Wisuda”. Apa rukun wisuda itu? Ya, kita samakan saja pemahaman rukun wisuda ini dengan rukun shalat, haji, atau bisa juga puasa. Yang namanya rukun berarti wajib, tidak bisa ditinggalkan atau tidak bisa juga digantikan. Ya soal pengertian rukun wisuda pun sama persis. Terus kalau begitu, apa saja yang termasuk “Rukun Wisuda”?.

Nah, di bawah ini, beberapa rukun wisuda yang saya kumpulkan sendiri sesuai dengan pengalaman dan pendalaman study pengamatan yang sealakadarnya.

Pertama, nilai mata kuliah tuntas, tidak bolong-bolong, itu artinya bagi kamu yang saat duduk di semester 1,2,3 hingga 7 masih punya utang nilai baik Tugas, UTS atau UAS dan sebagainya. Maka, sebelum nyusun tentunya kamu mesti tuntasin dulu dong nilai-nilainya. Ingat, nilai menentukan nasib khatamnya kuliahmu.!

Kedua, menyusun Skripsi. Dalam penyusunan ini mestilah hasil karya sendiri, tidak plagiat atau dapat beli(dibuatkanorang lain). Kalau hasil orang lain, sama saja dengan bohon! Jadi kalau pun sarjana, sarjana palsu.

Ketiga, Lulus ujian lisan juga sidang. Tanjakan terakhir bagi mahasiswa semester akhir, ya sidang. Makanya persiapkan sebaik mungkin persidanganmu dengan para dosen penguji. Jangan berharap dosen pengujinya yang baik-baik, sebab itu akan memicumu untuk malas. 

Keempat, lunaskan pembayaran. Ya itu, merupakan bagian yang amat penting, pasalnya. Kalau administrasi ke kampusnya masih ngutang atau nunggak ya mana mungkin dikasih “Toga” kan?
Kelima, Apa ya? Sudah kayaknya cukup empat saja.

Terus PW(Bukan posisi wenak tapi pendamping wisuda) sama Cumlaude sih termasuk rukun wisuda tidak? Ya tidak atuh, kalau keduanya masuk kategori “Rukun Wisuda” ya kasian yang masih jomblo, sudah jomblo berdosa pula. Krik..Krik
Jadi, hemat saya, PW hukumnya mubah dan Cum Laude itu, ya Fadhol (Nilai Tambah) saja.Wallahu A'lam[]


No comments:

Tags

Artikel (10) Pesantren (7) IAIC (5) puisi (4) Kampus (3) Mahasiswa (2) Potret (2) Wawasan (2) Buku (1) Cipasung (1) Inspiratif (1) Resensi (1) Sekolah (1) agama (1) kegiatan (1) traveling (1)