Tuesday, 6 September 2016

SYARAH STATUS FACEBOOK: ADA TASYABBUH DI ANTARA KITA




Mengenai status facebook kemarin, yang saya layangkan di akun facebook pribadi. Ya, sebuah himbauan kepada santri putri untuk tidak tasyabuh. Di antara tasyabuh adalah, menggunakan  sarung yang dibuat khusus untuk laki-laki. Contoh yang saya sebut-sebut di dalamnya.

Ternyata, tidak sedikit yang tertarik. Nampaknya, status itu memancing banyak kalangan. Bahkan beberapa akun yang wujudnya kal adam pun ikut wujud dengan sendirinya. Wkwkwk

Cukup membuat nyali saya ciut, saat satu persatu saya baca komentar mereka. Tapi, tidak berhenti di situ. Saat saya yang memulai maka, saya harus bertanggung jawab dengan kerusuhan atau pun macam kondisi yang semi panas itu. Ya, ternyata berada di kerumunan ikhwan , saya seketika menjadi gerah. 

Baiklah, saya respon satu persatu dari komentar yang ada. Kang Rian, Tasyabuh itu menyerupai, menyerupai sesuatu terhadap sesuatu yang lain. Ada beberapa tasyabuh yang dipermasalahkan. Namun status saya ini, mengambil satu tema saja, yaitu tasyabuhnya seorang perempuan kepada laki-laki atau pun sebaliknya.

 Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Mengenai hal itu . Melalui cara berpakaian yang mengikuti aturan Islam, sesungguhnya Allah berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang memang telah Allah ciptakan sebagai makhluk yang mulia. Sebaliknya dengan tidak mengikuti cara berpakaian sesuai yang dikehendaki Allah, menyebabkan kedudukan manusia jatuh dan terhina.

Dalam hal berpakain, Rasulallah SAW dalam hadits marfu’nya,  riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”( Lihat Hadits riwayat Al-Bukhari,  Fathul Bari, 10/332.)
         Nah, dari keterangan hadits ini lah lalu muncul kata tasyabuh. Telah jelas, bahwa Rosul yang  mulia, melaknat mereka yang berbuat tasyabuh.  Bahkan,  Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya melakukan gerakan anggota tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan, dan seluruh gerak dan diam. Termasuk, di dalamnya cara berpakaian dan berdandan.” Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan di sekitar kita. (Keterangan ini, bisa di lihat dalam Is’adurrofiq juz 2 Hal. 20)

       Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang biasa digunakan oleh laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus biasa untuk pakaian pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian yang sesuai dengan fitrahnya.

Untuk Kang Choedhory, sepengalaman saya, jika memang pakaian tersebut didesain untuk digunakan oleh wanita, tidak madarat, walaupun kebiasaannya, pakaian tersebut( atau sesuatu yang lain) digunakan oleh kaum adam. Misalnya, sekarang ini, banyak kemeja yang didesain khusus untuk digunakan perempuan.

      Untuk Kang Ilham, sarung itu untuk umum, tapi ada sarung yang dibuat untuk laki-laki, dan ada pula yang dikhususkan untuk perempuan. Nggak ada iklan sarung laki-laki, Modelnya perempuan. Dan sebaliknya. Hehe

   Selanjutnya, untuk memperkuat dalil, saya sertakan keterangan tentang tasyabuh yang dinuqil dari kitab bughyah:
بغية المسترشدين - (1 / 604
مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه

Artinya: Penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut.

Disampaikan juga dalam Sunan Abu Dawud hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).
   Dan masih banyak, pendapat-pendapat para Ulama tentang hal ini.

Kesimpulan: jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum kerana melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, dan ia termasuk perbuatan dosa besar
Mudah-mudahan Allah menguatkan kita untuk menjahuinya Amiin.

Note: Terlepas dari status hukumnya, sebaiknya kita hindari saja. Sebab Rasulallah sudah mewanti-wanti. 

Wallahu A’lam.
*Ringkasan penjelasan pangaosan Pangersa Akang Mumu, Cikole dan dari sumber lain.

Tags

Artikel (10) Pesantren (7) IAIC (5) puisi (4) Kampus (3) Mahasiswa (2) Potret (2) Wawasan (2) Buku (1) Cipasung (1) Inspiratif (1) Resensi (1) Sekolah (1) agama (1) kegiatan (1) traveling (1)