SYARAH STATUS FACEBOOK: ADA TASYABBUH DI ANTARA KITA
Mengenai status facebook kemarin, yang saya
layangkan di akun facebook pribadi. Ya, sebuah himbauan kepada santri putri untuk
tidak tasyabuh. Di antara tasyabuh adalah, menggunakan sarung yang dibuat khusus untuk laki-laki.
Contoh yang saya sebut-sebut di dalamnya.
Ternyata, tidak sedikit yang
tertarik. Nampaknya, status itu memancing banyak kalangan. Bahkan beberapa akun
yang wujudnya kal adam pun ikut wujud dengan sendirinya. Wkwkwk
Cukup membuat nyali saya ciut, saat
satu persatu saya baca komentar mereka. Tapi, tidak berhenti di situ. Saat saya
yang memulai maka, saya harus bertanggung jawab dengan kerusuhan atau pun macam
kondisi yang semi panas itu. Ya, ternyata berada di kerumunan ikhwan , saya seketika
menjadi gerah.
Baiklah, saya respon satu persatu
dari komentar yang ada. Kang Rian, Tasyabuh itu menyerupai, menyerupai sesuatu
terhadap sesuatu yang lain. Ada beberapa tasyabuh yang dipermasalahkan. Namun
status saya ini, mengambil satu tema saja, yaitu tasyabuhnya seorang perempuan kepada
laki-laki atau pun sebaliknya.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa pakaian
dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan
ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya, karena itu berpakaian bagi seorang
muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti
aturan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Mengenai hal itu . Melalui cara
berpakaian yang mengikuti aturan Islam, sesungguhnya Allah berkehendak memuliakan
manusia sebagai makhluk yang memang telah Allah ciptakan sebagai makhluk yang
mulia. Sebaliknya dengan tidak mengikuti cara berpakaian sesuai yang
dikehendaki Allah, menyebabkan kedudukan manusia jatuh dan terhina.
Dalam hal berpakain, Rasulallah SAW dalam hadits
marfu’nya, riwayat Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhuma mengatakan,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”( Lihat Hadits riwayat Al-Bukhari, Fathul Bari, 10/332.)
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”( Lihat Hadits riwayat Al-Bukhari, Fathul Bari, 10/332.)
Nah, dari keterangan hadits ini lah lalu muncul
kata tasyabuh. Telah jelas, bahwa Rosul yang mulia, melaknat mereka yang berbuat tasyabuh. Bahkan,
Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya melakukan gerakan
anggota tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan, dan seluruh gerak dan diam. Termasuk,
di dalamnya cara berpakaian dan berdandan.” Laki-laki tidak dibolehkan memakai
kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak
kita saksikan di sekitar kita. (Keterangan ini, bisa di lihat dalam Is’adurrofiq
juz 2 Hal. 20)
Demikian
juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang biasa
digunakan oleh laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus biasa untuk
pakaian pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya,
dengan memakai pakaian yang sesuai dengan fitrahnya.
Untuk Kang Choedhory, sepengalaman
saya, jika memang pakaian tersebut didesain untuk digunakan oleh wanita, tidak
madarat, walaupun kebiasaannya, pakaian tersebut( atau sesuatu yang lain)
digunakan oleh kaum adam. Misalnya, sekarang ini, banyak kemeja yang didesain
khusus untuk digunakan perempuan.
Untuk
Kang Ilham, sarung itu untuk umum, tapi ada sarung yang dibuat untuk laki-laki,
dan ada pula yang dikhususkan untuk perempuan. Nggak ada iklan sarung
laki-laki, Modelnya perempuan. Dan sebaliknya. Hehe
Selanjutnya, untuk memperkuat dalil, saya sertakan keterangan tentang
tasyabuh yang dinuqil dari kitab bughyah:
بغية المسترشدين - (1 / 604
مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
بغية المسترشدين - (1 / 604
مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
Artinya: Penyerupaan yang di
haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya
adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah,
Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab
Annihaayah, Batasannya adalah bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut
berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak
di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut.
Disampaikan juga dalam Sunan Abu Dawud hadits dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
لَعَنَ
رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ
لِبْسَةَ
الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita
dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah
berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).
Dan masih banyak, pendapat-pendapat para Ulama tentang hal ini.
Dan masih banyak, pendapat-pendapat para Ulama tentang hal ini.
Kesimpulan: jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat
terhadap suatu kaum kerana melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan
keharaman perbuatan tersebut, dan ia termasuk perbuatan dosa besar
Mudah-mudahan Allah menguatkan kita untuk menjahuinya Amiin.
Mudah-mudahan Allah menguatkan kita untuk menjahuinya Amiin.
Note: Terlepas dari status hukumnya, sebaiknya kita hindari saja. Sebab Rasulallah sudah mewanti-wanti.
Wallahu A’lam.
*Ringkasan penjelasan pangaosan Pangersa Akang Mumu, Cikole dan dari sumber lain.

1 comment:
luarbiasa
Post a Comment